Jumat, 12 Agustus 2016

PEMBERDAYAAN/PENGUATAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN BREBES SEBAGAI KOTA HIJAU


PEMBERDAYAAN/PENGUATAN MASYARAKAT
UNTUK MEWUJUDKAN BREBES
SEBAGAI KOTA HIJAU



(Oleh : Akhmad Sayidi, SST / Penyuluh Kehutanan Kabupaten Brebes.)



Seiring fenomena pemanasan global dan pembangunan kota yang tidak berkelanjutan telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan membuat kualitas hidup perkotaan terus memburuk.
Banyak kota di Indonesia kini memang tengah menuju bunuh diri ekologis, terutama kota-kota yang berada di kawasan pesisir pantai yang rentan terhadap kenaikan paras muka air laut seperti halnya Kota Brebes yang terletak di pesisir Laut Utara Jawa. Oleh karena itu, kita sebagai warga Kabupaten Brebes perlu aksi nyata dalam upaya untuk antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Salah satunya adalah dengan cara membangun kota hijau di Kabupaten Brebes.
Dalam rangka mewujudkan Brebes menjadi kota hijau diperlukan sedikitnya ada tujuh kebijakan yang perlu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, yaitu :
Pertama, sumber daya pemerintah daerah dan kepemimpinan yang baik merupakan tingkat krusial dalam penataan lingkungan kota. Peraturan pro lingkungan itu penting. Namun tingkat kepemimpinan daerah kabupaten yang mumpuni dan peka terhadap situasi lingkungan juga tak kalah penting. Dari tangan merekalah akan lahir kebijakan-kebijakan pro lingkungan. Guna efisiensi dan untuk mewujudkan Brebes menjadi kota hijau yang ideal, maka SKPD yang bergerak dalam pembangunan lingkungan hidup bisa digabung, contohnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan bisa digabung dengan Kantor Lingkungan Hidup seperti halnya di era pemerintahan Joko Widodo – Yusuf Kalla sekarang yaitu, Kementerian Ligkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan.
Kedua, pendekatan menyuluruh memberi dampak berantai terhadap keberhasilan setiap pihak. Contoh pada pertumbuhan penduduk kota yang cepat, sehingga kebijakannya adalah perlu penanganan program Keluarga Berencana secara intensif, menciptakan kawasan pejalan kaki dengan cara tidak memberi peluang kepada para pedagang kaki lima atau aktivitas lainnya dengan menggunakan trotar, dan menyediakan tranportasi terjangkau. Perencanaan kota perlu memadukan pengembangan ruang terbuka hijau atau hutan kota (taman yang terhubung dengan jalur pejalan kaki dan sepeda), penghijauan lingkungan kantor, sekolah, pabrik, masjid, gereja, pengelolaan dan daur ulang sampah, serta perbaikan sanitasi.
Ketiga, kesejahteraan penting, tetapi pada tahap awal, yang dibutuhkan adalah pengembangan kebijakan pro lingkungan yang tetpat sasaran. Perwujudan kota hijau memperlihatkan hubungan yang jelas antara peningkatan kesejahteraan warga dan perbaikan kualitas lingkungan. Semakin besar investasi dana pembangunan infrastruktur, semakin meningkat pula biaya lingkungan secara keseluruhan. Namun uang bukan segalanya. Contoh, dengan di bangunnya jalon tol di Kabupaten Brebes, maka diperlukan pula sarana dan prasarana yang menunjang keseimbangan lingkungan, misalnya penanaman pohon disepanjang tepi jalan tol, pembangunan sanitasi yang memadai dan lain sebagainya yang mungkin terjadi dengan adanya jalan tol tersebut.
Keempat, teknologi tepat guna memainkan peranan penting dalam mengurangi dampak lingkungan. Contohnya dengan memahami dan menjalankan konsep 3 R yaitu :
Reduce (Kurangi) : kurangi timbulnya sampah dari awal / penghematan :
Ø  Gunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi yang sama atau fungsi lain;
Ø  Gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang;
Ø  Gunakan baterai yang dapat charge kembali;
Ø  Jual atau berikan sampah yang terpilah kepada pihak yang memerlukan;
Ø  Ubah pola makan (pola makan sehat : mengkonsumsi makanan segar; kurangi makanan kaleng/instan);
Ø  Membeli barang dengan kemasan yang dapat didaur ulang;
Ø  Bawa kantong/tas belanja sendiri;
Ø  Tolak kantong kresek;
Ø  Gunakan rantang/boks kembali;
Ø  Pakai serbet/saputangan kain dari pada tisu;
Reuse (Gunakan Kembali) : gunakan kembali sampah yang masih dipakai / kreatif :
Ø  Pilih produk dengan pengemas yang dapat didaur ulang;
Ø  Hindari pemakaian dan pembelian produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar;
Ø  Gunakan produk yang dapat diisi ulang;
Ø  Kurangi penggunaan bahan sekali pakai;
Ø  Plastik kresek untuk tempat sampah;
Ø  Kaleng/baskom besar untuk pot, tempat sampah;
Ø  Gelas/botol plastik untuk pot bibit, macam-macam kerajinan;
Ø  Bekas kemasan plastik tebal isi ulang untuk tas;
Ø  Styrofoam untuk alas pot, lem;
Ø  Kemasan mie instan untuk tali, kerajinan;
Ø  Potongan kain/baju bekas untuk lap, keset, dan lain-lain;
Ø  Majalah/buku untuk perpustakaan
Ø  Kertas koran untuk bungkus.
Recycle (Daur Ulang) : olah kembali sampah menjadi barang berguna / cerdik :
Ø  Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai;
Ø  Lakukan pengolahan sampah nonorganik menjadi barang yang bermanfaat;
Ø  Lakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Sampah jenis plastik kita kumpulkan seperti botol air kemasan, kemudian dijual kepada pemulung atau pelapak, selanjutnya barang-barang tersebut didaur ulang oleh pabrikan. Produk daur ulang merupakan pilihan dan upaya menghemat sumber daya alam yang kita punya. Hampir semua jenis plastik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali. Kegiatan daur ulang sampah plastik memiliki implikasi luas berdimensi sosial, ekonomi, politik, teknologi, dan lingkungan hidup.

Kelima, pembangunan kota yang fokus pada kesehatan manusia, pengurangan kemiskinan dan pembangunan yang berkelanjutan atau “agenda hijau” adalah dua agenda yang harus berjalan beriringan. Keuntungannya, kebijakan pro lingkungan mengurangi sampah, limbah kota, mengurangi penyebaran sumber penyakit, meningkatkan efisiensi penggunaan energi, air, dan menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan melalui investasi di bidang infrastruktur.
Keenam, penataan permukimam kumuh merupakan kunci agenda perbaikan lingkungan kota, sebab mereka berada di luar kebijakan perencanaan (kota) formal dan terbelenggu pencemaran sampah dan limbah. Ini menunjukkan hubungan yang kuat antara penampilan kualitas lingkungan kota dengan persentase warga yang tinggal di permukiman kumuh. Semakin sedikit warga di permukaan kumuh, semakin baik kondisi perkotaan.
Ketujuh, kota hijau tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kuat dari masyarakat. oleh karena itu, semakin kuat/berdaya para sukarelawan kota (dalam berbagai komunitas dan organisasi) yang peduli terhadap lingkungan kota, semakin hijau pula kotanya, seperti yang ditunjukan kota-kota di negara maju. Pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan isu-isu lingkungan di masyarakat dalam mewujudkan kota hijau. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan elemen penting. Ini sangat sesuai dengan semangat gerakan kota hijau.
Pemerintah daerah yang cerdas, teknologi yang efisien, dan pengawasan lingkungan yang ketat sangat diperlukan agar kita berhasil membatasi dampak negatif konsumsi manusia dan menjamin keberlanjutan kesejahteraan bagi generasi yang akan datang.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ir. Hartono selaku Sekretaris Bapelluh Kabupaten Brebes yang terus-menerus memotivasi kami untuk menulis dalam rangka mengisi ruang di Majalah Suluh terbitan yang kedua. Juga tidak lupa kepada sodaraku Amirudin, STP yang telah membantu kami dalam mengedit dan kepada semua pihak yang telah mengulurkan bantuan dengan segala kemampuan dan kesempatan untuk menghadirkan makalah ini. Semoga Majalah Suluh yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapelluh) Kabupaten Brebes terus berkembang dan bermanfaat bagi penyuluh dalam menyalurkan ide-ide kretifnya.

Terima kasih.
Brebes, 12 Agustus 2016.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar